Kewajiban Selawat Busyro Jadi Rutinitas Baru ASN di Lingkup Pemprov Kepri

Instruksi Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad yang mewajibkan pelantunan selawat Busyro setelah lagu Indonesia Raya kini resmi mulai diterapkan di sejumlah instansi pemerintah provinsi. Kebijakan ini langsung menarik perhatian karena mengubah alur seremonial yang selama ini sudah berjalan bertahun-tahun tanpa tambahan ritual baru. Meski sederhana, penerapannya membawa nuansa yang berbeda dalam kegiatan resmi ASN.

Latar Belakang Kebijakan

Pemerintah provinsi menuturkan bahwa selawat Busyro dipilih berkat kedekatannya dengan kultur masyarakat Melayu dan nilai spiritual yang dianggap mampu memberi ketenangan. Tradisi ini sudah lama dikenal dalam berbagai kegiatan keagamaan di masyarakat, sehingga dianggap relevan untuk diangkat dalam kegiatan birokrasi sebagai bentuk penguatan karakter budaya.

Kebijakan tersebut juga disebut bertujuan membangun suasana yang lebih damai sebelum ASN memulai agenda pekerjaan. Pemerintah memastikan bahwa keputusan ini tetap memperhatikan prinsip keberagaman yang ada di lingkungan pegawai negeri.

Tanggapan ASN Terhadap Aturan Baru

Respons ASN terbagi dalam beberapa pandangan. Kelompok yang mendukung menilai selawat Busyro justru menambah kekhidmatan acara dan membantu pegawai menenangkan diri sebelum memasuki tugas administratif. Mereka menganggap aturan ini tidak memberatkan dan mudah diikuti.

Pada sisi lain, terdapat ASN yang berharap adanya pedoman pelaksanaan yang lebih jelas. Mereka mempertanyakan bagaimana aturan ini akan diterapkan di instansi yang memiliki pegawai dengan keyakinan berbeda. Meski tidak menolak, mereka meminta pemerintah memberikan penjelasan tertulis agar tidak ada potensi salah tafsir.

Pandangan Masyarakat dan Pengamat

Di masyarakat, opini yang berkembang cukup beragam. Ada yang memberi apresiasi karena melihat kebijakan tersebut sebagai upaya memperkuat moralitas pegawai negeri. Mereka menilai bahwa menghadirkan selawat dalam kegiatan resmi merupakan bentuk pelestarian budaya yang wajar.

Namun sejumlah pihak mengingatkan bahwa pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara budaya dan prinsip inklusivitas ASN. Pengamat tata kelola pemerintahan menekankan bahwa unsur religius dalam birokrasi harus diposisikan secara proporsional dan tidak menimbulkan kesan diskriminatif.

Dampak Pelaksanaan di Lapangan

Sejumlah instansi yang sudah menerapkan kebijakan ini melaporkan bahwa kegiatan berjalan lancar tanpa kendala berarti. Lantunan selawat dinilai tidak mengganggu jalannya kegiatan dan bahkan menciptakan suasana yang lebih tertib. Namun beberapa kantor masih menunggu arahan teknis sebelum resmi menjalankan instruksi.

Beberapa pegawai mengaku membutuhkan adaptasi, namun mereka memahami bahwa aturan ini merupakan bagian dari kebijakan pimpinan daerah yang perlu dijalankan.

Tantangan Implementasi

Pemerintah provinsi masih memiliki pekerjaan rumah dalam memastikan kebijakan ini diterapkan secara merata dan inklusif. Pedoman tertulis, sosialisasi yang lebih intensif, serta forum diskusi dengan perwakilan ASN menjadi langkah penting agar implementasi tidak menimbulkan ketegangan.

Dengan pendekatan yang bijak, selawat Busyro berpotensi menjadi elemen pembentuk suasana kerja yang positif dan selaras dengan karakter budaya Kepri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *